Tentang PKH





PKH atau Program Keluarga Harapan bukan sekadar program biasa. Beberapa negara telah terlebih dahulu menjalankan program ini sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi warganya, sedangkan Indonesia baru mengadopsi program ini pada tahun 2007 Tujuan utama PKH yaitu memutus rantai kemiskinan dengan cara memberikan bantuan tunai bersyarat bagi para penerimanya. Syarat tersebut adalah setiap penerima bantuan PKH, jika tidak ingin dikenakan sanksi pemotongan bantuan, maka mereka harus berpartisipasi aktif dalam memeriksakan kesehatan dasar (pemeriksaan ibu hamil dan balita di posyandu ) dan bagi siswa-siswi SD hingga SMP peserta PKH setidaknya harus memiliki 85% tingkat kehadiran (absensi) di sekolahnya. Dua syarat itu dipilih karena pada dasarnya kemiskinan terjadi karena dua hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses kesehatan dan pendidikan dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar